Mau Naik Kereta Api Saat Libur Natal & Tahun Baru? Simak Syaratnya Berikut Ini, Wajib Booster!
METROKENDARI.ID – Libur Nataru menggoda traveler untuk bepergian. Jika ingin naik kereta api, kamu wajib vaksin booster.
Informasi syarat naik kereta api Desember 2022 perlu diketahui. Hal ini untuk persiapan menjelang libur hari raya natal tahun 2022 dan tahun baru 2023 atau libur Nataru 2022/2023.
Perihal syarat naik kereta api Desember 2022 ini masih tetap merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku sejak 30 Agustus 2022.
Syarat Naik Kereta Api Desember 2022: KA Jarak Jauh
Bagi penumpang kereta api jarak jauh atau antarkota perlu memperhatikan beberapa syarat naik kereta api jarak jauh terbaru. Berdasarkan SE Menhub terbaru, berikut ini syarat naik kereta api Desember 2022 jelang libur Nataru untuk perjalanan jarak jauh/antarkota.
- Penumpang kereta api jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
- Penumpang kereta api jarak jauh berstatus WNA dari perjalanan luar negeri usia 18 tahun ke atas wajib telah vaksin dosis kedua.
- Penumpang kereta api jarak jauh usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
- Penumpang kereta api jarak jauh usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksinasi.
- Penumpang kereta api jarak jauh usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi, namun wajib dengan pendamping.
- Penumpang kereta api jarak jauh tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Syarat Naik Kereta Api Desember 2022: KA Aglomerasi
Bagi penumpang kereta api lokal/aglomerasi/jarak dekat juga telah diatur dalam SE Menhub tersebut. Adapun syarat naik kereta api Desember 2022 jelang Nataru untuk perjalanan jarak dekat/lokal/aglomerasi adalah berikut ini


Tinggalkan Balasan