Kedua tersangka yakni, Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari bernama Syarif Maulana.
Keduanya telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh pihak Kejati Sultra pada Senin (13/3/2023).
Baca Juga
Reporter. Wayan Sukanta