METROKENDARI.ID – Kasus dugaan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang emas PT Lanca Logam Makmur (PLM), hingga kini belum mendapat titik terang.
Beberapa indikasi dugaaan pelanggaran perusahaan tambang emas itu yakni, penyalahgunaan BBM bersubsidi, melakukan penambangan tanpa RKAB sejak 2011 hingga penggunaan Merkuri
Ketua Forum Masyarakat Peduli Bombana, Haslin Hatta Yahya, mendesak aparat penegak hukum tidak membiarkan persoalan tersebut.
Hak itu ia sampaikan melalui surat terbukannya, agar PT PLM segera diusut tuntas dan dalam proses penangangan kasunya harus transparan.
Baca Juga
“Kami meminta agar PT PLM diproses sesuai aturan dan UU yang berlaku. Karena kami melihat PT PLM ini terkesan kebal hukum,” ujarnya.
Haslin menambahkan, kasus PT PLM saat ini tengah dinaikan statusnya dari penyelidikan dan penyidikan. Namun hingga kini tidak kunjung adanya penetapan tersangka.
“Untuk itulah kami meminta Menteri ESDM RI dan pihak terkait untuk menghentikan aktivitas sementara PT PLM,” tegasnya.
Redaksi