“Kami tentu memahami kesedihan Ibu. Kami perlu mengajukan satu pertanyaan. Kalau dokumen elektronik itu tentu disita,” kata Febri saat berada di ruang sidang.
Lebih lanjut, Febri secara tegas menyatakan kembali bahwa HP Brigadir J tidak ada di tangan kliennya dan meminta agar Rosti Simanjuntak mempertanyakan hal tersebut kepada pihak Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga
“Kalau itu memang disita, tentu jaksa penuntut umum yang memahami itu. Jadi tidak ada di tangan klien kami,” pungkas Febri.