News

Marak APK Caleg Langgar Aturan di Kendari, Sat Pol PP: Kita Tertibkan!

×

Marak APK Caleg Langgar Aturan di Kendari, Sat Pol PP: Kita Tertibkan!

Sebarkan artikel ini
APK Caleg
Salah satu APK Caleg yang melanggar aturan pemasangan di jalan bypass Kota Kendari (Foto.metrokendari.com)

METROKENDARI.COM – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) hingga Calon Kepala Daerah (Cakada), di Kota Kendari akan ditertibkan.

Penertiban APK tersebut akan dilakukan karena dinilai telah melanggar aturan yang tidak sesuai titik pemasangan.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban, Satpol PP Kota Kendari Hasman Dani, mengatakan banyak ditemukan APK yang melanggar aturan seperti memasang di tiang listrik hingga pohon di sepanjang jalan bypass.

“Sebelumnya itu Pemkot Kendari dan Bawaslu telah berkoodinasi untuk menentukan lokasi pemasangan APK dan telah disepakati titik-titik pemasangan APK. Dan hasilnya itu kami dari Pemkot meneruskan lagi ke KPU dan Partai Peserta Pemilu,” ujar Dani.

Baca Juga:Fakta Polda Sultra Tetapkan Oknum Ngaku Wartawan di Konsel Jadi Tersangka Kasus Berita

Menurut Dani, pemasangan APK telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 10 tahun 2014.

APK yang telah diberi teguran namun tidak kooperatif, akan ditertibkan meskipun harus tanpa diketahui pemiliknya.

“Kami akan tertibkan secara paksa, sebelumnya juga kami sudah beritahu ke pihak PPP untuk melakukan penurunan APK secara mandiri. Dan sampai waktu penertiban belum diturunkan kami turunkan paksa,” tegasnya.

Reporter. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!