“Selain itu, mereka meminta kepada PT Midi Utama Indonesia mendapat sharing provit di dalamnnya dari 6 gerai tersebut,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, RT yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari dan seorang tenaga ahli berinsial SM ditetapkan jadi tersangka oleh Kejati Sultra soal dugaan kasus suap.
Baca Juga
Dalam kasus ini, kedua tersangka meminta dana CSR dan sharing provit untuk memuluskan permohonan izin dari PT Midi Utama Indonesia.
Reporter. Wayan Sukanta