Mantan Wali Kota Kendari Disebut-sebut Dalam Dugaan Kasus Suap Izin Alfamidi
“Yang kami temukan, ada dugaan pemeresan. Yakni, kalau tidak mau membantu Pemkot Kendari memberikan dana CSR untuk kepentingan program kampung warna-warni di Petoha, Bungkutoko, perizinannya akan dihambat,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, SM juga meminta menyiapkan enam lokasi gerai supermaket dengan menggunakan nama lokal.
“Selain itu, mereka meminta kepada PT Midi Utama Indonesia mendapat sharing provit di dalamnnya dari 6 gerai tersebut,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, RT yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari dan seorang tenaga ahli berinsial SM ditetapkan jadi tersangka oleh Kejati Sultra soal dugaan kasus suap.
Dalam kasus ini, kedua tersangka meminta dana CSR dan sharing provit untuk memuluskan permohonan izin dari PT Midi Utama Indonesia.
Reporter. Wayan Sukanta


1 Komentar