Mantan Pejabat Dinas SDM Sultra Dituntut 10 Tahun Penjara Soal Kasus PT Toshida
Perlu diketahui, tindak Pidana yang dilakukan oleh PT Toshida berbentuk tidak membayarkan kewajiban kepada negara. Perusahaan ini melakukan penambangan secara ilegal karena izin yang dimiliki oleh PT Toshida Indonesia telah dicabut oleh pemerintah.
Dimana mereka tetap melakukan aktivitas penambangan di Kabupaten Kolaka, Sultra, meskipun kasus sudah ditingkatkan ke penyidikan.
Bahkan PT Toshida Indonesia diduga merugikan negara karena tidak membayar dana program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan tidak membayar penerimaan negara bukan pajak, yang nilainya sudah ditentukan dalam dokumen rencana kerja dan anggaran belanja 2019 dan 2020.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan