Mantan Pejabat Dinas SDM Sultra Dituntut 10 Tahun Penjara Soal Kasus PT Toshida
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Sultra resmi menetapkan lima orang tersangka dalam perkara kasus PT Toshida yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.495.216.631.168.
Dalam proses kasus itu, penyidik Kejati Sultra baru tiga orang yang diajukan ke persidangan.
Tersangka AA masih sementara menjalani pemeriksaan oleh Penyidik dan Tersangka LSO selaku Dirut PT. Toshida belum menghadiri Panggilan Penyidik.
Untuk diketahui tim penuntut umum Kejari Kendari pada sidang PT Toshida Indonesia di PN Kendari yakni, Malino SH, Budhi Santoso SH, Arifin Diko SH, dan Bustanil N Arifin SH,
Sedangkan susunan Majelis Hakim pada siding dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Penyalahgunaan IPPKH dan RKAB PT Toshida Indonesia yaitu, Ketua Majelis I Nyoman Wiguna, Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin, Wahyu Bintoro, Darwin Pandjaitan, Ewirta Lista Pertaviana, dan panitera pengganti La Ode Alisabir.
Tinggalkan Balasan