KorupsiKriminalMetro Kendari

Mantan Pejabat Dinas SDM Sultra Dituntut 10 Tahun Penjara Soal Kasus PT Toshida

×

Mantan Pejabat Dinas SDM Sultra Dituntut 10 Tahun Penjara Soal Kasus PT Toshida

Sebarkan artikel ini
Kasus PT Toshida
Sidang tuntutan terdakwa kasus dugaan korupsi PT Toshida di PN Kendari, pada Rabu (19/1/2022) Foto. Istimewa

Tersangka AA masih sementara menjalani pemeriksaan oleh Penyidik dan Tersangka LSO selaku Dirut PT. Toshida belum menghadiri Panggilan Penyidik.

Untuk diketahui tim penuntut umum Kejari Kendari pada sidang PT Toshida Indonesia di PN Kendari yakni, Malino SH, Budhi Santoso SH, Arifin Diko SH, dan Bustanil N Arifin SH,

Sedangkan susunan Majelis Hakim pada siding dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Penyalahgunaan IPPKH dan RKAB PT Toshida Indonesia yaitu, Ketua Majelis I Nyoman Wiguna, Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin, Wahyu Bintoro, Darwin Pandjaitan, Ewirta Lista Pertaviana, dan panitera pengganti La Ode Alisabir.

Perlu diketahui, tindak Pidana yang dilakukan oleh PT Toshida berbentuk tidak membayarkan kewajiban kepada negara. Perusahaan ini melakukan penambangan secara ilegal karena izin yang dimiliki oleh PT Toshida Indonesia telah dicabut oleh pemerintah.

Dimana mereka tetap melakukan aktivitas penambangan di Kabupaten Kolaka, Sultra, meskipun kasus sudah ditingkatkan ke penyidikan.

Bahkan PT Toshida Indonesia diduga merugikan negara karena tidak membayar dana program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan tidak membayar penerimaan negara bukan pajak, yang nilainya sudah ditentukan dalam dokumen rencana kerja dan anggaran belanja 2019 dan 2020.

error: Dilarang Keras Copy Paste!