Mantan Pejabat Dinas SDM Sultra Dituntut 10 Tahun Penjara Soal Kasus PT Toshida
Selanjutnya terdakwa YSM yang merupakan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), dituntut pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair delapan bulan masa kurungan.
Sementara itu, terdakwa UMR dituntut pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair delapan bulan masa kurungan.
“Hal itu sesuai Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Sultra resmi menetapkan lima orang tersangka dalam perkara kasus PT Toshida yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.495.216.631.168.
Dalam proses kasus itu, penyidik Kejati Sultra baru tiga orang yang diajukan ke persidangan.
Tersangka AA masih sementara menjalani pemeriksaan oleh Penyidik dan Tersangka LSO selaku Dirut PT. Toshida belum menghadiri Panggilan Penyidik.


Tinggalkan Balasan