Mantan Pejabat Dinas SDM Sultra Dituntut 10 Tahun Penjara Soal Kasus PT Toshida
“Tuntutannya berbeda karena tergantung peran dan fakta perbuatan masing-masing Terdakwa,” ujarnya.
Bustanil menerangkan, salah satu terdakwa yaitu BHR dituntut pidana penjara selama sembilan tahun penjara serta dikenakan denda sebesar Rp 800 juta subsidair delapan bulan masa kurungan.
Selanjutnya terdakwa YSM yang merupakan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), dituntut pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair delapan bulan masa kurungan.
Sementara itu, terdakwa UMR dituntut pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair delapan bulan masa kurungan.
“Hal itu sesuai Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan