KorupsiKriminalMetro Kendari

Mantan Pejabat Dinas SDM Sultra Dituntut 10 Tahun Penjara Soal Kasus PT Toshida

×

Mantan Pejabat Dinas SDM Sultra Dituntut 10 Tahun Penjara Soal Kasus PT Toshida

Sebarkan artikel ini
Kasus PT Toshida
Sidang tuntutan terdakwa kasus dugaan korupsi PT Toshida di PN Kendari, pada Rabu (19/1/2022) Foto. Istimewa

Kendari – Tiga terdakwa dugaan kasus korupsi Penyalahgunaan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan (IPPKH) dan Penerbitan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh PT. Toshida Indonesia, menjalani sidang tuntutan.

Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Kendari, pada Rabu (19/1/2022). Pada sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari memberikan tuntutan yang berbeda terhadap ketiga terdakwa.

Ketiga terdakwa yang mengikuti persidangan yakni BHR selaku mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra, YSM selaku mantan Kabid Minerba ESDM Sultra dan UMR sebagai General Manager PT. Toshida.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendari, Bustanil Nadjamuddin Arifin yang bertindak sebagai JPU pada persidangan itu mengatakan, tuntutan pidana untuk masing-masing terdakwa berbeda-beda, tergantung peran dan fakta perbuatan masing-masing terdakwa dari hasil pemeriksaan di persidangan.

“Tuntutannya berbeda karena tergantung peran dan fakta perbuatan masing-masing Terdakwa,” ujarnya.

Bustanil menerangkan, salah satu terdakwa yaitu BHR dituntut pidana penjara selama sembilan tahun penjara serta dikenakan denda sebesar Rp 800 juta subsidair delapan bulan masa kurungan.

Selanjutnya terdakwa YSM yang merupakan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), dituntut pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair delapan bulan masa kurungan.

Sementara itu, terdakwa UMR dituntut pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair delapan bulan masa kurungan.

“Hal itu sesuai Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Sultra resmi menetapkan lima orang tersangka dalam perkara kasus PT Toshida yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.495.216.631.168.

Dalam proses kasus itu, penyidik Kejati Sultra baru tiga orang yang diajukan ke persidangan.

error: Dilarang Keras Copy Paste!