Mantan Pejabat Dinas SDM Sultra Dituntut 10 Tahun Penjara Soal Kasus PT Toshida
Kendari – Tiga terdakwa dugaan kasus korupsi Penyalahgunaan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan (IPPKH) dan Penerbitan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh PT. Toshida Indonesia, menjalani sidang tuntutan.
Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Kendari, pada Rabu (19/1/2022). Pada sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari memberikan tuntutan yang berbeda terhadap ketiga terdakwa.
Ketiga terdakwa yang mengikuti persidangan yakni BHR selaku mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra, YSM selaku mantan Kabid Minerba ESDM Sultra dan UMR sebagai General Manager PT. Toshida.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendari, Bustanil Nadjamuddin Arifin yang bertindak sebagai JPU pada persidangan itu mengatakan, tuntutan pidana untuk masing-masing terdakwa berbeda-beda, tergantung peran dan fakta perbuatan masing-masing terdakwa dari hasil pemeriksaan di persidangan.
Tinggalkan Balasan