Kabar DaerahKonawe KepulauanKorupsiKriminal

Mantan Kades di Konkep Dilapor ke Polda Sultra Soal Dugaan Korupsi Dana BUMDes

×

Mantan Kades di Konkep Dilapor ke Polda Sultra Soal Dugaan Korupsi Dana BUMDes

Sebarkan artikel ini
Korupsi Dana BUMDes
Musrawan saat melaporkan SM di Dit Reskrimsus Polda Sultra, Sabtu (13/11/2021) pagi. Dok. metrokendari.id

Konawe kepulauan – Seorang mantan Kepala Desa Teporoko, Kecamatan Wowonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), berinisial SM, resmi dilaporkan ke Polda Sultra soal dugaan korupsi dana BUMDes, Sabtu (13/11/2021) pagi.

Dugaan kasus itu dilaporkan oleh seorang warga dari Desa setempat bernama Musrawan. Kasus itu baru terbongkar setelah ia mendapat informasi dari website Kemendes di Desanya mendapat bantuan dana BUMDes senilai Rp 50 juta.

“Dugaan penggelapan ini kita ketahui setelah mendapat informasi di wesbite Kemendes bahwa ada bantuan dana program BUMDes untuk Desa Teporoko. Namun dari program BUMDes itu tidak ada laporan pertanggungjawabannya atau diduga fiktif,” ujar Musrawan saat dihubungi metrokendari.com.

Dia menambahkan, mantan Kades tersebut bahkan juga telah mengakui bahwa dana BUMDes itu telah disalahgunakan.

“Ada sebanyak Rp 50 juta dana BUMDes yang diduga telah dikorupsi tahun anggaran DD 2016. Dia sudah mengakui bahwa dana itu dia salah gunakan kemudian tgl 8 november 2021 dia kembalikan sebagian dana itu kepada pemerintah dan BPD desa teporoko sebanyak 31 juta. Harusnya dia kembalikan sekitar Rp 100 jutaan karena itu dana BUMDes yang berbunga 2 persen perbulan jadi kalau satu tahun berarti 24 bulan nah dia gunakan secara pribadi selama 5 tahun dikalikan saja brp kerugian masyarakat,” ungkap Musrawan.

Baca Juga :Oknum Pejabat Sat Pol PP Konkep Terseret Dugaan Kasus Korupsi

Musrawan menyebut selama ini sejak Desanya dipimpin oleh SM, masyarakat telah merasa ditipu. Sehingga masyarakat Desa Teporoko juga merasa dirugikan.

“Soal dana BUMDes itu katanya tidak ada, padahal ada. Ini jelas sangat merugikan masyarakat Desa Teporoko. Bahkan bukan hanya itu saja, masih ada juga pengadaan fiktif yang dia lakukan pada anggaran Dana Desa 2015-2016,” bebernya.

Kendati meski telah mengembalikan sebagian aset sisa dari saat dia pernah menjabat sebagai Kades, lanjut Musrawan, bukan berarti menggugurkan tindak pidananya, apalagi yg dikembalikn hanya sebagian dan masi terdapat pelanggaran lainnya.

“Olehnya itu saya meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sultra agar segera menindak lanjuti laporan ini dan seceptnya menangkap suhaston mahaa krena sudah melakukan perbuatan korupsi,” tegasnya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!