metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Mantan Bupati Koltim Andi Merya Nur Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Mantan Bupati Koltim, Andi Merya Nur.

Teranyar, Jaksa KPK menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Bagaimana tidak, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menuntut Andi Merya Nur 5 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Kendari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!