Mantan Bupati Koltim Andi Merya Nur Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi
Teranyar, Jaksa KPK menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Bagaimana tidak, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menuntut Andi Merya Nur 5 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Kendari.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan