Kolaka TimurKorupsiKriminalMetro KendariNewsPemerintahan

Mantan Bupati Koltim Andi Merya Nur Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi

×

Mantan Bupati Koltim Andi Merya Nur Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kasus Korupsi Andi Merya Nur
Mantan Bupati Koltim, Andi Merya Nur.

Kendari – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari memvonis terdakwa Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur tiga tahun penjara kasus suap pengerjaan dua proyek jembatan dan 100 unit rumah di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebagaimana diketahui Andi Merya Nur menjalani masa sidang pembacaan putusan hari ini, Selasa (26/4). Dalam sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Kendari Ronald Salnofri Bya.

Selain divonis tiga tahun penjara, Andi Merya juga dijatuhkan denda sebesar Rp250 juta serta membayar uang pengganti Rp25 juta atau hukuman pengganti penjara 1 bulan.

Kemudian pidana tambahan pencabutan hak politik selama 2 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana.

“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu terdakwa Andi Merya Nur menjadi contoh yang buruk sebagai pejabat pemerintah,”kata Ronald.

Teranyar, Jaksa KPK menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Bagaimana tidak, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menuntut Andi Merya Nur 5 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Kendari.

error: Dilarang Keras Copy Paste!