Mangkir Panggilan Kejati Sultra, Kuasa Hukum Tersangka YSM : Klien Saya di Jakarta
Dikatakan Abdul, saudara YSM datang sendiri di kantornya untuk bantuan hukum kasus tersebut. Sedangkan untuk soal materi perkara pihaknya belum bisa berkomentar karena belum ada pemeriksaan tersangka. Olehnya itu, kliennya akan menjalani semua proses hukum yang ada.
Untuk diketahui saudara YSM tersandung kasus dugaan korupsi skandal penerbitan izin tambang PT Toshida Indonesia. Dimana, ia merupakan salah satu dari 4 orang tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejati Sultra, pada Kamis (17/6) lalu.
Baca Juga : Eks Plt Kadis ESDM dan Mantan Kabid Minerba Sultra Jadi Tersangka Kasus Tambang
Ketiganya adalah mantan Plt Kepala Dinas ESDM Sultra, BHR, General Manager PT Toshida, UMR dan Direktur Utama PT Toshida Indonesia, LSO.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan