Kendari – Mantan Kabid Mineral dan Batubara, Dinas ESDM Sultra, YSM tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan alasan yang bersangkutan berada di Jakarta.
Hal itu diungkapkan oleh Kuasa hukum YSM, Abdul Rahman kepada awak media di kantor Kejati Sultra, Rabu (23/6/2021).
“Hari ini saya menyampaikan surat penundaan pemeriksaan ke penyidik,” katanya.
Abdul mengatakan, dirinya tidak mengetahui pasti sampai kapan kliennya berada di Jakarta. Sehingga dalam proses penundaan pihaknya menyerahkan langsung kepada penyidik kapan akan diagendakan ulang.
Baca Juga
Selain itu, Ia kembali menegaskan, dirinya menjadi kuasa hukum tersangka sejak tanggal 19 Juni 2021 untuk pendampingan hukum.
Baca Juga :Tersangka Korupsi Izin Tambang PT Toshida Mangkir Lagi dari Jaksa, Satu Izin Sakit
Dikatakan Abdul, saudara YSM datang sendiri di kantornya untuk bantuan hukum kasus tersebut. Sedangkan untuk soal materi perkara pihaknya belum bisa berkomentar karena belum ada pemeriksaan tersangka. Olehnya itu, kliennya akan menjalani semua proses hukum yang ada.
Untuk diketahui saudara YSM tersandung kasus dugaan korupsi...