Saat ini pihak Kepolisian tengah mengejar pengedar yang memberikan HD paket sabu tersebut. Sementara HD, saat ini telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan kurungan penjara minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun,” jelas Hamka.
Baca Juga
Reporter. Wayan Sukanta