Mama Muda di Kendari Ditangkap Polisi Usai Kedapatan Simpan Sabu di Kamar Kosnya
Baca Juga : 5 Pengedar Sabu di Muna Diringkus Polisi, Satu Pelaku Terpaksa Dilumpuhkan
Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu mengungkapkan, HD diketahui juga sempat mengkonsumi sabu tersebut.
“Pelaku sempat mengonsumsi 3 paket dan mengedarkan sebanyak 27 paket sabu di kelurahan Mandonga dan Kemaraya,” ungkapnya.
Saat ini pihak Kepolisian tengah mengejar pengedar yang memberikan HD paket sabu tersebut. Sementara HD, saat ini telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan kurungan penjara minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun,” jelas Hamka.
Reporter. Wayan Sukanta
1 Komentar