metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang Peringatan 30 September

Pengibaran Bendera setengah tiang

Pengibaran tersebut sebagai bentuk penghormatan, berkabung dan mengenang para pahlawan yang gugur dalam peristiwa G30S/PKI tersebut.

Selain sebagai tanda berkabung, berdasarakan aturan dari UU RI Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 12 pengibaran bendera setengah tiang juga bisa dikibarkan untuk hal tertentu lainnya.

Seperti dilansir dari konsultanhukum ada tiga poin alasan bendera setengah tiang boleh dikibarkan sebagai berikut :

  1. Tanda perdamaian
  2. Tanda berkabung
  3. Penutup peti atau usungan jenazah

Sejarah dikibarkannya bendera setengah tiang ini berawal di abad ke-17, seperti di Britania Raya ketika ada raja/ratu wafat.

Bendera Setengah Tiang di Momen G30/SPKI

Dikutip dari Tribunjabar Pengibaran Bendera Setengah Tiang pada setiap 30 September momen terjadinya tragedi pembantaian G30 / SPKI adalah sebagai tanda berkabung dan penghormatan.

Makanya setiap tahun peringatan sejarah kelam itu selalu dilakukan ditandai dengan pengibaran bendera setengah tiang di kantor-kantor dan instansi pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!