Makna Pengibaran Bendera Setengah Tiang Peringatan 30 September
Kendari – Pengibaran bendera setengah tiang hanya dapat dilakukan pada saat-saat tertentu saja.
Pelaksanaan pengibaran bendera setengah tiang suda diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Khusus bendera setengah tiang ini hanya dikibarkan sebagai tanda berkabung saja yang diatur menurut pasal 12 aya (4), ayat (5) dan ayat (6)
Di Indonesia bendera setengah tiang telah beberapa dikibarkan diantaranya saat meninggalnya Prisiden/wakil presiden, pejabat, tokoh bangsa BJ Habiebie, juga setiap tahunnya pada peringatan hari kesaktian pancasila 1 Oktober.
Memperingati tragedi kelam G30S/PKI pada tanggal 30 September hingga menyebabkan 10 jenderal gugur sebgai pahlawan revolusi.
Setiap moment tersebut maka seluruh kantor instansi, lembaga pemerintah diintruksikan untuk mengibarkan bender setengah tiang.
Tinggalkan Balasan