Kendari – Seorang Mahasiswa di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial LM (22) tahun, ditangkap Polisi karena melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam).
LM melakukan penganiyaan bersama rekan-rekannya di sebuah kos-kosan yang terletak di depan kampus Universitas Halu Oleo (UHO) tepatnya di Lorong Pelangi, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan pelaku menganiaya korban berinisial DY yang juga seorang mahasiswa karena tidak terima ditegur saat sedang menggelar pesta minuman keras (Miras).
“Kejadiannya pada Kamis 7 Juli 2022 lalu sekitar pukul 01.20 WITA. Pelaku LM bersama teman-temannya sedang Miras sambil bernyanyi. Korban merasa terganggu karena ribu lalu menegur mereka. Salah satu dari pelaku berinisial ER tidak terima lalu memukul korban. Menyusul LM datang langsung menebas korban pakai parang,” ujar Fitrayadi dalam keterangannya, Jumat (23/9/2022).
Baca Juga
Akibat dari kejadian itu, korban mengalami luka robek pada lengan dan memar pada bagian punggungnya usai dianiaya oleh pelaku LM bersama beberapa orang rekan-rekannya.
“Setelah mengantongi cukup bukti, LM kemudian ditangkap saat sedang berada di dalam Kamps UHO pada Kamis, 22 September 2022,” kata Fitrayadi.
Baca Juga : Sosok Rina, Mahasiswi UHO Unik dan Mungil yang Viral di TikTok
Sementara itu, Polisi saat ini juga masih melakukan...