METROKENDARI.ID – Seorang mahasiswa berinisial JU (25) tahun, yang ditangkap Polisi dalam kasus edar sabu 4,3 Kilogram (Kg) di Konawe, terancam dipidana hukuman mati.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiadi. Ia menyebut ancaman pidana itu disangkakan karena banyaknya jumlah barang bukti yang ditemukan.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati,” ungkapnya.
Sementara itu, Setiadi mengatakan tersangka saat ini telah ditahan di Polres Konawe untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga
“Tersangka dan barang bukti sabu 4,3 yang kita amankan sekarang lagi diproses,” ucapnya.
Baca Juga :Edar Sabu 4,3 Kg, Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi di Unaaha Konawe
Kronologi Mahasiswa Ditangkap Edar Sabu 4,3 Kg di Konawe
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe, menangkap JU di kontrakannya di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, pada selasa (30/5/2023) malam.
JU (25) diketahui saat ini masih berstatus aktiv...