Limbah PT RJL Diduga Jadi Biang Penyebab Keruhnya Air Muara Sungai di Kolut
Pada tanggal 26 Maret 2024, PT. Riota Jaya Lestari telah melakukan komunikasi melalui telepon dengan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT. RJL, namun belum secara resmi melalui surat. DLH Kolaka Utara pernah diberikan wewenang untuk melakukan pengawasan secara umum di PT. Putra Dermawan Pratama (PDP), namun tidak berlaku secara umum di perusahaan lain.
Sementara itu, Hubungan masyarakat (Humas) PT Riota, Awal yang di hubungi sampai saat ini belum memberikan keterangan soal banjir lumpur.(**)
Reporter. Wayan Sukanta
2 Komentar