Limbah PT RJL Diduga Jadi Biang Penyebab Keruhnya Air Muara Sungai di Kolut
METROKENDARI.COM – Perusahaan tambang nikel PT Riota Jaya Lestari (PT RJL) yang berlokasi di Desa Totallang, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara diduga menjadi penyebab tercemarnya sungai dan laut di sekitarnya.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengirimkan surat teguran terkait pencemaran limbah tambang yang mengalir ke sungai dan mencapai laut pada bulan Februari 2024.
Kepala Bidang DLH, Ukas, mengungkapkan bahwa pencemaran akibat limbah dari perusahaan tambang PT. Riota Jaya Lestari telah terjadi dua kali dalam tahun 2024 ini.
Pencemaran yang terjadi pada bulan Maret ini sangat parah. Surat pertama yang dikirimkan pada tanggal 29 Februari 2024 tidak mendapatkan balasan atau komunikasi apapun dari PT. Riota Jaya Lestari. Surat kedua yang dikirimkan pada bulan Maret sedang dalam proses penyelesaian dokumentasi.
2 Komentar