EkonomiKonawe UtaraMetro KendariNews

Langgar Aturan, PT Cinta Jaya Kedapatan Masih Beraktivitas Muat Nikel di Jeti II

×

Langgar Aturan, PT Cinta Jaya Kedapatan Masih Beraktivitas Muat Nikel di Jeti II

Sebarkan artikel ini
Nikel
Jeti PT Cinta Jaya

Selain itu, Poros Keadilan juga mempertanyakan soal izin lingkungan pembangunan Jetty II PT Cinta Jaya.

Berdasarkan data yang dihimpun ditemukan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Sultra menyatakan sejak tahun 2014 hingga 2021 hanya ada satu Izin Lingkungan yang terdaftar di LHK berkaitan dengan Jetty PT. Cinta Jaya.

“Sehingga jika ada pembangunan Jetty II di Perusahaan tersebut maka tidak ada AMDAL-nya (Analisis Masalah Dampak Lingkungan) yang masuk di Dinas ini (DLHK),” bebernya.

Untuk diketahui, berdasarkan UU 32 Tahun 2009 apabila Perseroan tanpa izin lingkungan akan tetapi melakukan usaha/kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL UPL.

Maka direktur, penanggungjawab dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (Vide Pasal 109 UU PPLH No 32 Tahun 2009).

Laporan. Wayan sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!