Langgar Aturan, PT Cinta Jaya Kedapatan Masih Beraktivitas Muat Nikel di Jeti II
“Sehingga jika ada pembangunan Jetty II di Perusahaan tersebut maka tidak ada AMDAL-nya (Analisis Masalah Dampak Lingkungan) yang masuk di Dinas ini (DLHK),” bebernya.
Untuk diketahui, berdasarkan UU 32 Tahun 2009 apabila Perseroan tanpa izin lingkungan akan tetapi melakukan usaha/kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL UPL.
Maka direktur, penanggungjawab dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (Vide Pasal 109 UU PPLH No 32 Tahun 2009).
Laporan. Wayan sukanta


1 Komentar