metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Lakukan Pelanggaran Berat, 5 Polisi di Butur Dipecat Tidak Hormat

Kapolres Butur, AKBP Herman Setiadi pimpin upacara PTDH, pada Kamis (12/1/2023) Foto. Shun Waode/metrokendari.id

Baca Juga : Sebanyak 25 Polisi di Sultra Dipecat Selama Tahun 2022, Ini Daftar Kasusnya

Usai melaksanakan upacara PTDH tersebut, Herman berharap tidak ada lagi anggotanya yang bermasalah hingga harus menjalani pemecatan.

“Kami berharap ini yang terakhir kalinya dilakukan upacara PTDH terhadap anggota Polres Buton Utara. Bagi saya, sangat berat melakukan upacara ini, tapi karena sudah merupakan sebuah keputusan dari pimpinan diatas dan ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman atau kepastian hukum bagi personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian, maka mau tidak mau harus dilaksanakan upacara PTDH,” ucapnya.

Baca Juga : Oknum Polisi yang Ditemukan Mabuk di Kendari Dipecat Tidak Hormat

Berikut daftar 5 Polisi yang Dipecat di Butur

  1. Aipda SD (44), Ka SPK 3 Polsek Kulisusu, Kesatuan Polres Buton Utara.
  2. Aipda JS (40), Banit Sat Samapta, Kesatuan Polres Buton Utara.
  3. Bripka BB (36), Banit Sat Samapta, Kesatuan Polres Buton Utara.
  4. Bripka Z (40), Banit Sat Samapta, Kesatuan Polres Buton Utara.
  5. Bripda LNH (36), Bamin Sium, Kesatuan Polres Buton Utara.

Reporter. Shun Waode
Editor. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!