METROKENDARI.ID – Lima anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polres Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), menjalani upacara Pemecatan Tidak Hormat (PTDH), pada Kamis (12/1/2023).
Upacara pemecatan kelima anggota Polri itu dipimpin langsung oleh Kapolres Butur, AKBP Herman Setiadi. Namun, saat berlangsung upacara tersebut, kelima anggota yang di PTDH tidak hadir.
Kelima anggota Polri itu dipecat diketahui karena tersandung berbagai kasus dan melanggar kode etik Kepolisian.
“Upacara ini bukan keinginan saya selaku pimpinan Polres Buton Utara tapi, keinginan yang bersangkutan atas tindakannya dinilai sudah tidak layak sebagai anggota Polri. PTDH terhadap ke lima anggota tersebut, sesuai Keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara, tertanggal 27 Desember 2022,” ujar Herman.
Baca Juga
Baca Juga : Sebanyak 25 Polisi di Sultra Dipecat Selama Tahun 2022, Ini Daftar Kasusnya
Usai melaksanakan upacara PTDH tersebut, Herman berharap tidak ada lagi anggotanya yang bermasalah hingga harus menjalani pemecatan.
“Kami berharap ini yang terakhir kalinya dilakukan upacara PTDH terhadap anggota Polres Buton Utara. Bagi saya, sangat berat melakukan upacara ini, tapi karena sudah merupakan sebuah keputusan dari pimpinan diatas dan ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman atau kepastian hukum bagi personel yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian, maka mau tidak mau harus dilaksanakan upacara PTDH,” ucapnya.
Baca Juga :Oknum Polisi yang Ditemukan Mabuk di Kendari Dipecat Tidak Hormat
Berikut daftar 5 Polisi yang Dipecat di Butur...