“Dampak lainnya negara juga akan kehilangan pemasukan karena tidak ada pemenuhan kewajiban seperti pajak, retribusi dan lainnya. Selain itu, kegiatan penambangan ilegal justru membuat masyarakat sekitar lebih terdampak negatif. Pasalnya kerusakan lingkungan menjadi tidak terkontrol, dan pengembangan masyarakat juga tidak jalan,” tegas Priyo.
Baca Juga : Dit Reskrimsus Polda Sultra Kembali Amankan Penambang Ilegal di Konut
Priyo menambahkan, apabila PETI dibiarkan akan menjadi kendala bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Kontrak Karya resmi, karena akan mengganggu operasional tambang dan eksplorasi.
Baca Juga
“Juga bagi investor baru, akan berpikir ulang untuk masuk ke area yg sudah ada Peti-nya, karena berbagai masalah yang mungkin akan dihadapi. Artinya investasi pertambangan akan cenderung menurun karenanya,” pungkasnya.
Reporter. Wayan Sukanta