Laksanakan Perintah Kapolri, Polda Sultra “Bersih-bersih” Penambang Ilegal
Baca Juga : Dit Reskrimsus Polda Sultra Kembali Amankan Penambang Ilegal di Konut
Priyo menambahkan, apabila PETI dibiarkan akan menjadi kendala bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Kontrak Karya resmi, karena akan mengganggu operasional tambang dan eksplorasi.
“Juga bagi investor baru, akan berpikir ulang untuk masuk ke area yg sudah ada Peti-nya, karena berbagai masalah yang mungkin akan dihadapi. Artinya investasi pertambangan akan cenderung menurun karenanya,” pungkasnya.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan