Lagi, Seorang Wanita Ditangkap Kasus Narkoba di Kendari
Kini pelaku telah diamankan di sel tahanan Polda Sultra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidana diatas 6 tahun penjara.
Baca Juga : Nyambi Edar Narkoba, Wanita Tukang Pijat Asal Kendari ini Ditangkap Polisi
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan