Lagi, Seorang PNS Ditangkap Kasus Narkoba di Kota Kendari Sulawesi Tenggara
“NR mengakui bahwa sudah tujuh kali membeli shabu dari lelaki TR untuk di Komsumsi sendiri,” terangnya.
Baca Juga : Kepergok Tempel Sabu, Dua Pria Dihajar Warga di Kendari
Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. NR dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,” jelas Hamka.
Reporter. Wayan Sukanta
2 Komentar