Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. NR dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,” jelas Hamka.
Baca Juga
Reporter. Wayan Sukanta