metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Lagi, Seorang PNS Ditangkap Kasus Narkoba di Kota Kendari Sulawesi Tenggara

Pelaku (baju orange) diamankan Polresta Kendari, Sabtu (29/7/2023) Foto. metrokendari.id

Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. NR dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,” jelas Hamka.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!