metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Lagi, Seorang PNS Ditangkap Kasus Narkoba di Kota Kendari Sulawesi Tenggara

Pelaku (baju orange) diamankan Polresta Kendari, Sabtu (29/7/2023) Foto. metrokendari.id

“NR mengakui bahwa sudah tujuh kali membeli shabu dari lelaki TR untuk di Komsumsi sendiri,” terangnya.

Baca Juga : Kepergok Tempel Sabu, Dua Pria Dihajar Warga di Kendari

Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. NR dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara,” jelas Hamka.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!