“Dari keterangan tersangka mereka tidak tahu siapa pengendalinya karena tidak pernah berkomunikasi, mereka hanya medapat imbalan saja,” katanya.
Sedangkan untuk imbalan awalnya, kata dia, para pelaku diberikan secara gratis untuk memakai barang haram tersebut. Selanjutnya akan diberikan uang senilai Rp 500 ribu sampai 1 juta sesuai berat barangnya.
Hingga kini, para tersangka sementara mendekam di hotel prodeo atau ruang sel tahanan Polres Kendari.
Baca Juga
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya para tersangka di kenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.
Laporan: Yondris Puamalo