Lagi, Polisi Tangkap Seorang Pemuda Karena Kasus Pemerkosaan Siswi SMA di Buteng
Adi mengungkapkan, dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatnnya memperkosa korban yang masih berstatus anak di bawah umur.
“Pelaku ini bukan penduduk asli di Buteng, dia orang dari Palembang menikah dengan warga di Lakudo,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dengan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan