Kendari – Dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu – sabu berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari di salah satu rumah yang terletak di Jalan Prof. Muh. Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Rabu (30/3/2022).
Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, dua tersangka yang diamankan tersebut berinisial HS (42) dan SS (33) tahun.
Baca Juga : Polda Sultra Kembali Tangkap Pengedar 1 Kg Sabu di Kendari
Baca Juga
Adapun barang bukti yang disita petugas saat melakukan penggeledahan yakni 7 sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 12,82 gram.
“Ada juga barang bukti lain yang kami amankan seperti masing – masing 1 sendok sabu, bong, korek api gas , potongan plastik warna hitam, dompet warna orange, tas warna coklat dan hp merek Samsung serta sim card,”ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (1/4/2022).
Lebih lanjut, Jupen menerangkan bahwa dari hasil interogasi...