Barang Bukti
Adapun barang bukti yang berhasil diciduk dari tersangka selain 3,36 gram sabu yakni satu buah bungkus rokok merk lucky strike, satu buah timbangan digital, satu buah hp merk oppo warna biru.
“Barang bukti yang ditemukan itu berdasarkan hasil penggeledahan polisi di di rumah tersangka ,”tuturnya.
Jupen menjelaskan, tersangka mengaku barang haram itu diperoleh dari salah seorang yang bernama kumis dengan cara ditempel di depan SPBU THR, Jalan Budi Utomo, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua- wua, Kota Kendari.
“Untuk hasil jualan digunakan untuk keperluan apa, itu masih dalam pengembangan polisi,”bebernya.
Baca Juga
Baca Juga :Jelang Lebaran, Seorang Mahasiswa di Kendari Ditangkap Kasus Narkoba
Sementara itu, tersangka juga mengaku mengonsumsi narkoba sejak tahun 2017 lalu. Sedangkan timbangan digital yang ditahan polisi tersebut ia gunakan untuk menimbang setiap pemakaiannya.
“Saya dulu pernah direhabilitasi dari rumah sakit jiwa dan BNN tidak tidak bisa lepas begitu saja. Timbanganya itu untuk menakar berapa yang pakai supaya tidak overdosis seperti itu hari,”ujar tersangka saat ditanyai.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subsider ayat 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.