“Jadi memang ternyata penadah dan pelaku sudah ada koordinasi. Pelaku akan curi motor kalau ada permintaan dari para penadah ini. Motor hasil curian itu dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp3 juta. Ketika dijual, motor itu tanpa ada surat-suratnya. Daerah terbanyak motor itu dijual ke Morosi,” ungkap Didik.
Kini pelaku dan belasan sepeda motor hasil curian itu telah diamankan di Polres Kendari untuk dijadikan sebagai barang bukti guna proses pemeriksan lanjut.
Baca Juga
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tegas Didik.
Laporan. Wayan Sukanta