Kendari – Tim Buser 77 Polres Kendari kembali berhasil menangkap pelaku spesialis Pencurian Motor (Curanmor) yang beraksi di 30 TKP (Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pelaku diketahui bernama Pasdar (24) tahun, ditangkap saat sedang tidur di rumahnya di Kelurahan Kambu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, 18 Maret 2021 malam.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, pelaku merupakan spesialis Curanmor di Kos-kosan. Selain menangkap pelaku, Polisi juga menyita 13 barang bukti (BB) sepeda motor dari hasil curian tersebut.
“Dari 30 TKP itu terbanyak lokai pencuriannya di Kota Kendari yaitu di Anduonohu dan Baruga. Rata-rata tempat pelaku curi motor itu di kos-kosan dan beraksi saat malam hari saat ditinggal tidur oleh pemiliknya,” ujar Didik kepada metrokendari.com Rabu (24/3/2021).
Perwira Polisi berpangkat dua bunga melati itu menjelaskan, terungkap pelaku ternyata berstatus residivis yang pernah masuk penjara di Lapas Kendari karena kasus Curanmor.
Baca Juga
Dalam penangkapan itu, Didik juga mengungkap modus pelaku dalam melakukan aksi pencuriannya.
“Pelaku mencuri dengan cara menyasar kos-kosan pada malam hari dan mencari sepeda motor yang sedang di parkir. Ketika dia sudah rasa aman, pelaku langsung melakukan aksinya dengan cara mencabut soket dan membobol stop kontaknya. Setelah berhasil, motor tersebut langsung dibawa kabur oleh pelaku,” jelas Didik.
Selain menangkap pelaku Curanmor, lanjut Didik, tim Buser 77 Polres Kendari juga mengamankan 4 orang penadah membeli hasil motor curian.
Dia menyebut, penadah dan pelaku telah bekerja sama sebelumnya dalam kasus Curanmor tersebut.
"Jadi memang ternyata penadah dan pelaku sudah ada...