Lagi Asyik Main Judi di Warkop, 7 Pria di Kendari Ditangkap Polisi
Para pelaku kemudian digelandang ke Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ketujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M.R. (26 tahun), M.H.S. (20 tahun), R.A. (33 tahun), N. (17 tahun), M.A. (27 tahun), R.I. (31 tahun) dan H. (29 tahun).
Selain para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 7 unit handphone, 27 lembar kertas atau plat Bingo, Uang tunai senilai Rp 460.000, yang terdiri dari pecahan Rp 10.000 sebanyak 16 lembar, Rp 20.000 sebanyak 9 lembar, Rp 5.000 sebanyak 23 lembar, Rp 2.000 sebanyak 2 lembar, dan Rp 1.000 sebanyak 1 lembar serta 75 biji Bingo yang digunakan dalam permainan.
Baca Juga :Â Website Resmi Pemkot Kendari Dihack Situs Slot Judi Online
Menurut hasil penyelidikan, permainan judi bingo ini berlangsung mulai pukul 22.00 hingga pukul 01.00 WITA. Lokasi perjudian tersebut menjadi tempat berkumpulnya para pelaku yang memasang taruhan menggunakan uang tunai.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Seni Pabesak, menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah hasil dari respons cepat timnya terhadap aduan masyarakat.


Tinggalkan Balasan