Lagi Asyik Main Judi di Warkop, 7 Pria di Kendari Ditangkap Polisi
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian yang melanggar hukum di wilayah Sulawesi Tenggara. Operasi ini merupakan langkah nyata menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” ujarnya.
Ketujuh pelaku kini menghadapi jeratan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp25 juta.
Operasi ini menjadi pengingat bahwa kegiatan perjudian dalam bentuk apa pun merupakan pelanggaran hukum yang akan ditindak tegas.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar.
Baca Juga
Polda Sultra melalui Ops Sikat Anoa 2024 terus berupaya menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka. Perjudian bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan sosial masyarakat.
“Mari bersama wujudkan Sulawesi Tenggara yang aman dan damai,” tutup Seni.
Reporter. Wayan Sukanta
Tinggalkan Balasan