metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Jumat, 13 Desember 2024

Lagi Asyik Main Judi di Warkop, 7 Pria di Kendari Ditangkap Polisi

7 pria diamankan di Polda Sultra pada Kamis (12/12/2024) dini hari. Foto.metrokendari.com

METROKENDARI.COM – Tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menunjukkan ketangguhannya dalam memberantas tindak kriminal.

Kali ini, dalam operasi Ops Sikat Anoa 2024, mereka berhasil mengungkap praktik perjudian jenis Bingo yang beroperasi di sebuah warung kopi di Jl. H. Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Baca Juga : STOP Deposite! Ribuan Situs Slot Judi Online Diblokir Tim Tipidsiber Polda Sultra

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 00.10 WITA, setelah tim menerima laporan dari masyarakat. Informasi menyebutkan adanya aktivitas perjudian yang meresahkan, dengan pemain yang bertaruh mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 10.000 per putaran.

Aksi Cepat dan Tepat Tim Resmob
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Resmob segera melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, sebanyak tujuh orang yang tengah asyik bermain judi berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Baca Juga : OJK Dan Polda Sultra Bersinergi Bahas Strategi Pemberantasan Judi Online

Para pelaku kemudian digelandang ke Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ketujuh pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M.R. (26 tahun), M.H.S. (20 tahun), R.A. (33 tahun), N. (17 tahun), M.A. (27 tahun), R.I. (31 tahun) dan H. (29 tahun).

Selain para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 7 unit handphone, 27 lembar kertas atau plat Bingo, Uang tunai senilai Rp 460.000, yang terdiri dari pecahan Rp 10.000 sebanyak 16 lembar, Rp 20.000 sebanyak 9 lembar, Rp 5.000 sebanyak 23 lembar, Rp 2.000 sebanyak 2 lembar, dan Rp 1.000 sebanyak 1 lembar serta 75 biji Bingo yang digunakan dalam permainan.

Baca Juga : Website Resmi Pemkot Kendari Dihack Situs Slot Judi Online

Menurut hasil penyelidikan, permainan judi bingo ini berlangsung mulai pukul 22.00 hingga pukul 01.00 WITA. Lokasi perjudian tersebut menjadi tempat berkumpulnya para pelaku yang memasang taruhan menggunakan uang tunai.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Seni Pabesak, menyatakan bahwa pengungkapan ini adalah hasil dari respons cepat timnya terhadap aduan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!