metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

La Ode Barhim Ajukan Gugatan Pasca Diganti Sebagai Ketua DPW PPP Sultra

Marsekal Muda (Marsda) TNI (Purn) La Ode Barhim

Terakhir pihaknya juga menuturkan bahwa adapun pengajuannya ke DPP atas surat mosi tidak percaya tersebut patut diduga juga telah menyalahi AD/ART dikarenakan terhadap surat/permintaan tertulis dari DPC seharusnya diputuskan dalam Musyawarah Kerja Wilayah dan bukan langsung dibuat keputusan oleh Pengurus Harian DPP.

“La Ode Barhim selanjutnya akan mengikuti proses yang akan berlangsung di Mahkamah Partai dan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!