La Ode Barhim Ajukan Gugatan Pasca Diganti Sebagai Ketua DPW PPP Sultra
Lanjutnya bahwa pengangkatan Pelaksana Tugas dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Nomor : 0849/SK/DPP/W/IV/2023 tersebut juga patut diduga menyalahi AD/ART Partai Persatuan Pembangunan yang berlaku, dikarenakan dalam hal “pemilihan dan/atau penetapan Formatur” yang bertugas Menyusun Pengurus Harian dari DPW kewenangannya berada pada Musyawarah Wilayah.
Sambungnya bahwa adapun organ Formatur yang dimaksud AD/ART merupakan organ yang sama yang dimaksud oleh Surat keputusan DPP tersebut dalam penyebutan Pelaksana Tugas, sehingga dengan demikian seharusnya Pengurus Harian DPP tidak berwenangan untuk memilih pihak-pihak yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas DPW.
“Surat mosi tidak percaya yang dijadikan sebagai salah satu hal yang diperhatikan dalam Surat keputusan DPP dari setiap DPC itupun patut diduga menyalahi AD/ART Partai Persatuan Pembangunan, karena surat mosi tidak percaya haruslah merupakan keputusan dari Musyawarah Kerja Cabang dan bukan didasarkan pada keinginan perorangan pengurus DPC,” sambungnya.
Tinggalkan Balasan