“Pada prinsipnya kita menghargai apa yang menjadi keputusan pihak Kejati. Namun apapun bentuknya, kami juga sudah siap menghadapi persoalan dalam pokok perkara ini” Ungkapnya.
Namun dilain hal, lanjut Iqbal, sampai saat ini tidak melihat adanya bukti dari penyidikan pidana terkait dugaan surat palsu tersebut. Sehingga eksistensinya masih tetap diakui.
Baca Juga
“Kalau memang ada dugaan pemalsuan surat. maka jelas, harus ada uji lapor dulu. Bahwa dia palsu atau tidak,” Pungkasnya.