metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 23 Februari 2025

Kuasa Hukum Tersangka Kasus Aset Lahan UHO di Toronopia Minta Kejati Buktikan Pemalsuannya

Ketgam. Kuasa Hukum tersangka Sulman, Dr. Muhammad Iqbal SH. MH

Sementara itu, ia juga memberikan komentar terkait penahanan kliennya tersebut. Kata dia, pihaknya sudah mengajukan surat permohonan agar tidak dilakukan penahanan yang disertakan dengan surat jaminan.

“Kalau memang ada dugaan pemalsuan surat, maka harus dibuktikan dulu bentuk pemalsuannya. Kalau terbukti ada surat palsu baru bisa,”tegasnya.

Kendatipun demikian, Ikbal tetap menghargai  apa yang telah menjadi keputusan pihak Kejati Sultra. Dan tetap akan menghadapi persoalan tersebut sesuai dengan mekanisme hukum.

“Pada prinsipnya kita menghargai apa yang menjadi keputusan pihak Kejati. Namun apapun bentuknya, kami juga sudah siap menghadapi persoalan dalam pokok perkara ini” Ungkapnya.

Namun dilain hal, lanjut Iqbal, sampai saat ini tidak melihat adanya bukti dari penyidikan pidana terkait dugaan surat palsu tersebut. Sehingga eksistensinya masih tetap diakui.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!