Kuasa Hukum: Mantan Bupati Kolut Hadir Hanya Jadi Saksi di PN Kendari Perkara Bandara Udara
Menurutnya bahwa kerugian negara yang didakwakan hanya testimoni belaka, pasalnya hingga saat ini JPU belum mampu membuktikan.
“Namun keterangan ahli dari BPK RI, Budi Setiawan yang diajukan JPU, tidak dapat menjelaskan kemana aliran dana 9,8 Miliar, jadi menurut fakta hukum yang terungkap dipersidangan kerugian 9,8 Miliar baru sebatas testimoni belaka karena belum dapat dibuktikan,” pungkasnya.
Untuk diketahui Kuasa Hukum ketiga, terdakwa selain Abdur Razak Bachmid, terdapat dua kuasa hukum lainnya, Andi Khaerol, Mutmainna dan Syam Rizal.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan