metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

Kuasa Hukum Korban Ungkap Mediasi Dengan Supriyani Kerap Gagal Akibat Dihalang-halangi

Ruang Sidang terdakwa Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konsel (Dok.metrokendari.com)

“KPAI saja datang jauh-jauh dari Jakarta, juga dihalang-halangi dan tidak berhasil bertemu Supriyani,” ungkapnya.

Muhran menyebut, kendati demikian perkara tersebut telah masuk di dalam persidangan, tidak menuntut kemungkinan upaya damai masih bisa ditempuh dengan catatan tertentu.

“Proses ini sudah masuk dalam Pengadilan, Restoratif Justice itu terikat pada hukum acara yang dimana diatur dalam Perma 1 2024. Jadi bisa saja terjadi perdamaian, manakala Ibu Supriyani mau mengakui perbuatannya dan itu dinyatakan dalam Persidangan. Kalau ini dipenuhi, maka perkara selesai,” jelasnya.

Reproter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!