Kuasa Hukum Korban Pelecehan Anak Dilapor ke Polda Sultra Soal Penyebaran Chat Palsu Guru Mansur
Mengenai masalah chat WhatsApp yang disebarluasakan Kuasa Hukum korban Nasruddin dan akun Facebook @La Ode Intibumi, Andri menjelaskan berdasarkan dari hasil penelusuran mereka, bahwa chat Whatsapp ini berasal dari insta story seorang anak yang mereka jadikan saksi di persidangan kasus pelecehan beberapa waktu lalu.
Kemudian, setelah chat Whatsapp beredar, Andri Darmawan lalu mengecek lebih jauh terkait chat Whatsapp tersebut. Alhasil, ia menduga kuat bahwa, chat tersebut hasil dari editan atau palsu.
“Biasanya dalam Whatsapp kalau masuk nomor baru di handphonenya kita, itu tidak ada misalnya +620, pasti dia akan tertulis +62 spasi lalu angka 852 misalnya, dan ada garis mendatar baru empat angka lagi, garis mendatar dan empat angka lagi. Nah ini +6208 dan rapat semua angkanya. Dari sini sudah bisa kita simpulkan ini chat editan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andri Darmawan pertanyakan masalah juga statemen pihak korban yang menyebut kliennya mengakui chat itu di persidangan. Sementara, di persidangan
Mansur tidak pernah mengakui, dan sanggahan itu tertuang dalam putusan pengadilan.


Tinggalkan Balasan