metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Kuasa Hukum Eks Dansat Brimob Polda Sultra Beberkan Fakta Soal Gugatan di Pengadilan

Ramot C Saragih, kuasa Hukum Kombes Pol Adarma Sinaga

“Alasannya karena Adarma Sinaga tidak terlibat langsung dalam jalannya perusahaan tersebut dan tidak ditemukan pelanggaran/ Disiplin Polri dalam kapisatas Adarma sebagai pemodal,” beber advokat senior berdarah Medan ini.

Baca Juga : Brimob Polda Sultra Gelar Doa Bersama Untuk Korban Gempa Cianjur

Mantan Direktur PT ANA Dilapor Ke Polda Sultra

Karena kliennya merasa dirugikan atas persoalan tersebut, Ruth yang merupakan eks Dirut PT ANA dilaporkan ke Polda Sultra atas kasus dugaan penipuan penggelapan dengan nomor TBL/402/XI/2022/SPKT Polda Sultra.

Ramot mengatakan, Ruth dilaporkan karena tidak menepati janjinya untuk membayar pengembalian pinjaman modal yang telah diberikan oleh Kombes Pol Adarma Sinaga.

Pihaknya terpaksa melaporkan Ruth, karena upaya mediasi yang dilakukan oleh Adarma Sinaga tidak diindahkan.

“Kami sudah melakukan upaya kekeluargaan dengan memberikan opsi mengenai proses pengembalian modal tersebut, hanya saja oleh Ruth tidak menjalankan opsi-opsi yang diberikan tersebut,” kata Ramot.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!