Kuasa Hukum Eks Dansat Brimob Polda Sultra Beberkan Fakta Soal Gugatan di Pengadilan
Terkait gugatan kedua tersebut, Ramot C Saragih SH, akan siap menghadapinya. Sebab, gugatan yang dilakukan oleh pihak PT ANA dinilai sangat dini.
“Sebelumnya klien kami juga diadukan di Bidpropam Korbbrimob Subbid Paminal terkait pelanggaran Peraturan Kapolri No 9 tahun 2017. Namun tidak ditemukan adanya pelanggaran. Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa Kombes Pol Adarma Sinaga tidak bersalah sebagaimana yang diadukan oleh PT ANA,” terang Ramot.
“Alasannya karena Adarma Sinaga tidak terlibat langsung dalam jalannya perusahaan tersebut dan tidak ditemukan pelanggaran/ Disiplin Polri dalam kapisatas Adarma sebagai pemodal,” beber advokat senior berdarah Medan ini.
Baca Juga : Brimob Polda Sultra Gelar Doa Bersama Untuk Korban Gempa Cianjur
Mantan Direktur PT ANA Dilapor Ke Polda Sultra
Karena kliennya merasa dirugikan atas persoalan tersebut, Ruth yang merupakan eks Dirut PT ANA dilaporkan ke Polda Sultra atas kasus dugaan penipuan penggelapan dengan nomor TBL/402/XI/2022/SPKT Polda Sultra.
Tinggalkan Balasan