Berita Kendari Hari IniBerita Kriminal KendariHeadlineKriminalMetro Kendari

Kuasa Hukum Eks Dansat Brimob Polda Sultra Beberkan Fakta Soal Gugatan di Pengadilan

×

Kuasa Hukum Eks Dansat Brimob Polda Sultra Beberkan Fakta Soal Gugatan di Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Dansat Brimob Digugat
Ramot C Saragih, kuasa Hukum Kombes Pol Adarma Sinaga

“Sebelumnya klien kami juga diadukan di Bidpropam Korbbrimob Subbid Paminal terkait pelanggaran Peraturan Kapolri No 9 tahun 2017. Namun tidak ditemukan adanya pelanggaran. Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa Kombes Pol Adarma Sinaga tidak bersalah sebagaimana yang diadukan oleh PT ANA,” terang Ramot.

“Alasannya karena Adarma Sinaga tidak terlibat langsung dalam jalannya perusahaan tersebut dan tidak ditemukan pelanggaran/ Disiplin Polri dalam kapisatas Adarma sebagai pemodal,” beber advokat senior berdarah Medan ini.

Baca Juga : Brimob Polda Sultra Gelar Doa Bersama Untuk Korban Gempa Cianjur

Mantan Direktur PT ANA Dilapor Ke Polda Sultra

Karena kliennya merasa dirugikan atas persoalan tersebut, Ruth yang merupakan eks Dirut PT ANA dilaporkan ke Polda Sultra atas kasus dugaan penipuan penggelapan dengan nomor TBL/402/XI/2022/SPKT Polda Sultra.

Ramot mengatakan, Ruth dilaporkan karena tidak menepati janjinya untuk membayar pengembalian pinjaman modal yang telah diberikan oleh Kombes Pol Adarma Sinaga.

Pihaknya terpaksa melaporkan Ruth, karena upaya mediasi yang dilakukan oleh Adarma Sinaga tidak diindahkan.

“Kami sudah melakukan upaya kekeluargaan dengan memberikan opsi mengenai proses pengembalian modal tersebut, hanya saja oleh Ruth tidak menjalankan opsi-opsi yang diberikan tersebut,” kata Ramot.

Reporter. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!