metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Kuasa Hukum Eks Dansat Brimob Polda Sultra Beberkan Fakta Soal Gugatan di Pengadilan

Ramot C Saragih, kuasa Hukum Kombes Pol Adarma Sinaga

Baca Juga : Pengamat: Pengabulan Permohonan Judicial Review RTRW Tidak Berarti Kegiatan Pertambangan Terhenti

Pasca itu, Ramot menyebut setelah berjalan beberapa lama berjalan, Ruth tidak kunjung memenuhi janji untuk membayar pengembalian bantuan modal yang diberikan oleh Adarma Sinaga.

” Ini bukannya menepati janji untuk membayar pengembalian modal sesuai mekanisme yang disepakati, malah mereka (Ruth.red) melakukan gugatan kepada Pak Adarma,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, pihak Ruth melakukan gugatan dua kali dan yang pertama telah dicabut oleh bersangkutan.

“Pertama gugatan tersebut dicabut, setelah itu saya dapat info dari pengadilan mereka kembali menggugat pak Adarma,” ucapnya.

Terkait gugatan kedua tersebut, Ramot C Saragih SH, akan siap menghadapinya. Sebab, gugatan yang dilakukan oleh pihak PT ANA dinilai sangat dini.

“Sebelumnya klien kami juga diadukan di Bidpropam Korbbrimob Subbid Paminal terkait pelanggaran Peraturan Kapolri No 9 tahun 2017. Namun tidak ditemukan adanya pelanggaran. Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa Kombes Pol Adarma Sinaga tidak bersalah sebagaimana yang diadukan oleh PT ANA,” terang Ramot.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!