Kuasa Hukum Eks Dansat Brimob Polda Sultra Beberkan Fakta Soal Gugatan di Pengadilan
“Jadi pertama Pak Adarma memberikan tambahan modal pertama Rp1,8 M dan kembali meminta tambahan modal Rp2M, jadi dua kali pak Adarma memberikan modal,” tuturnya.
Baca Juga : Pengamat: Pengabulan Permohonan Judicial Review RTRW Tidak Berarti Kegiatan Pertambangan Terhenti
Pasca itu, Ramot menyebut setelah berjalan beberapa lama berjalan, Ruth tidak kunjung memenuhi janji untuk membayar pengembalian bantuan modal yang diberikan oleh Adarma Sinaga.
” Ini bukannya menepati janji untuk membayar pengembalian modal sesuai mekanisme yang disepakati, malah mereka (Ruth.red) melakukan gugatan kepada Pak Adarma,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, pihak Ruth melakukan gugatan dua kali dan yang pertama telah dicabut oleh bersangkutan.
“Pertama gugatan tersebut dicabut, setelah itu saya dapat info dari pengadilan mereka kembali menggugat pak Adarma,” ucapnya.
Tinggalkan Balasan