Berita Kendari Hari IniBerita Kriminal KendariHeadlineKriminalMetro Kendari

Kuasa Hukum Eks Dansat Brimob Polda Sultra Beberkan Fakta Soal Gugatan di Pengadilan

×

Kuasa Hukum Eks Dansat Brimob Polda Sultra Beberkan Fakta Soal Gugatan di Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Dansat Brimob Digugat
Ramot C Saragih, kuasa Hukum Kombes Pol Adarma Sinaga

METROKENDARI.ID – Mantan Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Adarma Sinaga, angkat bicara terkait gugatan perusahaan PT ANA di Pengadilan.

Melalui kuasa hukumnya, Ramot C Saragih, SH, membeberkan fakta dan kronologi hingga munculnya gugatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT ANA terhadap Kombes Pol Adarma Sinaga.

PT ANA Minta Bantuan Modal

Ramot menuturkan, awalnya mantan Direktur PT ANA bernama Ruth meminta bantuan pinjaman modal ke Adarma Sinaga karena diduga kekurangan modal dalam rangka melakukan penambangan nikel.

” Maka dibantulah Ruth ini, karena kan Pak Adarma beranggapan bahwa Rut ini sekampung, sama sama dari Medan, dan ketemu diperantauan,” tuturnya.

Lanjut Ramot, kliennya pun memberikan tambahan modal kepada Ruth untuk menjalankan perusahannya tersebut.

Bantuan modal tersebut diberikanlah terhadap Ruth sebesar Rp 1,8 miliar (M). Berikutnya, bersangkutan kembali meminta bantuan tambahan modal dan diberikan lagi Rp 2 M.

“Jadi pertama Pak Adarma memberikan tambahan modal pertama Rp1,8 M dan kembali meminta tambahan modal Rp2M, jadi dua kali pak Adarma memberikan modal,” tuturnya.

Baca Juga : Pengamat: Pengabulan Permohonan Judicial Review RTRW Tidak Berarti Kegiatan Pertambangan Terhenti

Pasca itu, Ramot menyebut setelah berjalan beberapa lama berjalan, Ruth tidak kunjung memenuhi janji untuk membayar pengembalian bantuan modal yang diberikan oleh Adarma Sinaga.

” Ini bukannya menepati janji untuk membayar pengembalian modal sesuai mekanisme yang disepakati, malah mereka (Ruth.red) melakukan gugatan kepada Pak Adarma,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, pihak Ruth melakukan gugatan dua kali dan yang pertama telah dicabut oleh bersangkutan.

“Pertama gugatan tersebut dicabut, setelah itu saya dapat info dari pengadilan mereka kembali menggugat pak Adarma,” ucapnya.

Terkait gugatan kedua tersebut, Ramot C Saragih SH, akan siap menghadapinya. Sebab, gugatan yang dilakukan oleh pihak PT ANA dinilai sangat dini.

error: Dilarang Keras Copy Paste!