metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 23 Februari 2025

Kuasa Hukum Eks Dansat Brimob Polda Sultra Beberkan Fakta Soal Gugatan di Pengadilan

Ramot C Saragih, kuasa Hukum Kombes Pol Adarma Sinaga

METROKENDARI.ID – Mantan Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Adarma Sinaga, angkat bicara terkait gugatan perusahaan PT ANA di Pengadilan.

Melalui kuasa hukumnya, Ramot C Saragih, SH, membeberkan fakta dan kronologi hingga munculnya gugatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT ANA terhadap Kombes Pol Adarma Sinaga.

PT ANA Minta Bantuan Modal

Ramot menuturkan, awalnya mantan Direktur PT ANA bernama Ruth meminta bantuan pinjaman modal ke Adarma Sinaga karena diduga kekurangan modal dalam rangka melakukan penambangan nikel.

” Maka dibantulah Ruth ini, karena kan Pak Adarma beranggapan bahwa Rut ini sekampung, sama sama dari Medan, dan ketemu diperantauan,” tuturnya.

Lanjut Ramot, kliennya pun memberikan tambahan modal kepada Ruth untuk menjalankan perusahannya tersebut.

Bantuan modal tersebut diberikanlah terhadap Ruth sebesar Rp 1,8 miliar (M). Berikutnya, bersangkutan kembali meminta bantuan tambahan modal dan diberikan lagi Rp 2 M.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!