Kuasa Hukum Eks Dansat Brimob Polda Sultra Beberkan Fakta Soal Gugatan di Pengadilan
METROKENDARI.ID – Mantan Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Adarma Sinaga, angkat bicara terkait gugatan perusahaan PT ANA di Pengadilan.
Melalui kuasa hukumnya, Ramot C Saragih, SH, membeberkan fakta dan kronologi hingga munculnya gugatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT ANA terhadap Kombes Pol Adarma Sinaga.
PT ANA Minta Bantuan Modal
Ramot menuturkan, awalnya mantan Direktur PT ANA bernama Ruth meminta bantuan pinjaman modal ke Adarma Sinaga karena diduga kekurangan modal dalam rangka melakukan penambangan nikel.
” Maka dibantulah Ruth ini, karena kan Pak Adarma beranggapan bahwa Rut ini sekampung, sama sama dari Medan, dan ketemu diperantauan,” tuturnya.
Lanjut Ramot, kliennya pun memberikan tambahan modal kepada Ruth untuk menjalankan perusahannya tersebut.
Bantuan modal tersebut diberikanlah terhadap Ruth sebesar Rp 1,8 miliar (M). Berikutnya, bersangkutan kembali meminta bantuan tambahan modal dan diberikan lagi Rp 2 M.
Tinggalkan Balasan