Kronologi Wanita Jadi Korban Salah Tembak Saat Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kendari
Kedua pelaku dijerat pasal 114,132 dan 112, UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan